Pernah Dirugikan Pesanan Fiktif, Mahasiswi KKNT-79 Undip Dampingi Pelaku Usaha Jamur Tiram Susun Kesepakatan Jual Beli

Mahasiswa bersama Pak Wanto belajar dan menyusun format kesepakatan jual beli baglog yang disesuaikan dengan kebutuhan usahanya
Bestarinesia.id, Kab. Semarang – Pesanan jamur tiram dalam jumlah banyak yang berujung tidak diambil pernah membuat Imam Puguh Iswanto atau Pak Wanto, pemilik RN Jamur Tiram di Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian. Pengalaman tersebut mendorong mahasiswa KKN Universitas Diponegoro memberikan Pelatihan Kesepakatan Jual Beli Sederhana bagi Pelaku Budidaya Jamur pada (30/7) sebagai upaya membuat transaksi usaha lebih jelas dan aman.
Sebelumnya, Pak Wanto belum menggunakan kesepakatan tertulis ketika menerima pesanan. Transaksi masih dilakukan secara lisan, termasuk mengenai jumlah pesanan dan pengambilan barang.
Kondisi tersebut menjadi masalah ketika pembeli yang telah memesan jamur dalam jumlah banyak tidak jadi mengambil pesanannya, sementara Pak Wanto telah menyiapkan pesanan tersebut.
“Pernah ada yang pesan jamur dalam jumlah banyak, tapi tidak jadi diambil. Saya sudah menyiapkan pesanannya, jadi saya yang rugi,” ujar Pak Wanto.
Selain membudidayakan jamur tiram, Pak Wanto juga memproduksi dan menjual baglog. Baglog merupakan media tanam yang digunakan dalam budidaya jamur tiram. Proses pembuatan tersebut membuat pemesanan baglog membutuhkan kepastian sejak awal.
Mahasiswa menyampaikan pelaku usaha perlu menyiapkan bahan dan melakukan proses produksi sebelum baglog dapat digunakan. Karena itu, jumlah pesanan, harga, pembayaran, dan waktu penyelesaian menjadi hal yang perlu disepakati agar tidak menimbulkan kerugian maupun kesalahpahaman.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program. Rencana awal penyusunan kesepakatan jual beli jamur tiram kemudian disesuaikan menjadi kesepakatan jual beli baglog setelah mahasiswa berdiskusi dengan Pak Wanto mengenai kebutuhan usahanya. Baglog dinilai lebih sesuai untuk dijadikan objek kesepakatan karena proses pembuatannya membutuhkan waktu dan persiapan.
Melalui program “Pelatihan Kesepakatan Jual Beli Sederhana bagi Pelaku Budidaya Jamur dalam Meningkatkan Keamanan Transaksi Usaha”, mahasiswa memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu dicantumkan dalam kesepakatan jual beli.
Materi meliputi identitas para pihak, objek jual beli, jumlah barang, harga dan pembayaran, penyerahan barang, hak dan kewajiban, pembatalan atau perubahan pesanan, hingga penyelesaian perselisihan.
Materi tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur syarat sah perjanjian. Selain itu, dijelaskan Pasal 1338 KUH Perdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Setelah mendapatkan penjelasan, mahasiswa bersama Pak Wanto menyusun format kesepakatan jual beli baglog yang disesuaikan dengan kebutuhan usahanya. Format tersebut dibuat untuk mencatat ketentuan transaksi sejak awal sehingga penjual dan pembeli memiliki acuan yang sama mengenai pesanan yang telah disepakati.
Pak Wanto sebelumnya mengaku belum mengetahui penggunaan kesepakatan tertulis dalam transaksi usahanya. Setelah mendapatkan pendampingan, ia merasa adanya format tersebut dapat mempermudah proses pemesanan karena ketentuan transaksi dapat dicatat sejak awal.
“Kalau ada kesepakatan seperti ini lebih memudahkan. Pesanan bisa jelas dari awal, jadi saya dan pembeli sama-sama tahu apa yang disepakati,” kata Pak Wanto.
Kegiatan tersebut menghasilkan format kesepakatan jual beli baglog yang dapat digunakan Pak Wanto dalam transaksi usahanya. Mahasiswa juga memberikan format kosong yang dapat digunakan kembali untuk transaksi baglog, jamur tiram, maupun kebutuhan transaksi usaha lainnya.
Dengan adanya format tersebut, Pak Wanto memiliki pegangan tertulis ketika menerima pesanan. Penggunaan kesepakatan diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan bagi kedua pihak dan mengurangi risiko terulangnya permasalahan akibat pesanan yang dibatalkan atau tidak diambil.
Pendampingan ini menjadi langkah sederhana untuk mengenalkan pencatatan kesepakatan dalam kegiatan usaha sehari-hari. Format yang telah disusun dapat digunakan kembali oleh Pak Wanto sehingga tidak perlu membuat dokumen baru dari awal setiap kali melakukan transaksi.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro turut mendukung pencapaian SDGs Desa, khususnya pada aspek penguatan ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kesepakatan tertulis diharapkan dapat membantu Pak Wanto menjalankan transaksi dengan lebih tertib, sehingga kegiatan usaha dapat terus berjalan dan mendukung keberadaan usaha pangan lokal di Kelurahan Wujil.
Penulis/Reporter: Lutfia Nur Laily Alfionita
Fotografer:Hafidz Afif, Saskia Kamila Maharani
Kontak Media/Humas: fioninita50@gmail.com
Editor: Azis
