Menjaga Mutu Lulusan, LSP P2 Ma’arif Jateng Perkuat Kompetensi Asesor

0
WhatsApp Image 2026-10-20 at 10.08.59

Photo Bersama Peserta, Panitia, Master Asesor dan Ketua Maarif NU Jateng

Semarang, Bestarinesia.com – Sertifikasi kompetensi tidak cukup hanya menghasilkan pengakuan administratif. Proses tersebut harus mampu membuktikan kemampuan peserta berdasarkan standar yang berlaku. Prinsip inilah yang menjadi perhatian Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) Ma’arif Jawa Tengah melalui Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi di Hotel Siliwangi, Semarang, pada 20–21 Oktober 2026.

Sebanyak 11 peserta mengikuti kegiatan tersebut untuk memperkuat kemampuan dalam melaksanakan asesmen. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya LSP P2 Ma’arif Jawa Tengah menjaga profesionalisme asesor sekaligus memastikan proses sertifikasi berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur LSP P2 Ma’arif Jawa Tengah, Hamzah Ahmad, menyampaikan selamat atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan pelatihan untuk memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan, dan memperkuat kesiapan dalam menjalankan tugas sebagai asesor kompetensi.

Master Asesor Masrukin menekankan bahwa asesor harus terus menjaga dan memperbarui kompetensinya. Menurut dia, asesor tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman yang telah dimiliki. Mereka juga perlu memahami perkembangan standar dan ketentuan asesmen agar dapat mengambil keputusan berdasarkan bukti kompetensi peserta.

Tanggung jawab asesor juga berkaitan dengan kualitas pendidikan dan karakter lulusan. Ketua Dewan Pengarah LSP P2 Ma’arif Jawa Tengah sekaligus Ketua LP Ma’arif NU Jawa Tengah, Fakhruddin Karmani, menyoroti peran asesor dalam menjaga integritas sertifikasi sekaligus mendukung pembentukan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sesuai dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.

LP Ma’arif NU Jawa Tengah menaungi sekitar 2.500 satuan pendidikan, termasuk sekitar 400 sekolah menengah kejuruan (SMK). Besarnya jaringan pendidikan tersebut membutuhkan dukungan sistem sertifikasi yang kredibel agar kompetensi lulusan dapat diukur berdasarkan standar yang relevan. Dalam hal ini, LSP berperan menghubungkan proses pendidikan dengan pengakuan kompetensi.

Fakhruddin menegaskan pentingnya penilaian yang objektif dalam proses sertifikasi. Asesor harus menggunakan bukti yang relevan untuk menentukan hasil asesmen. Mereka juga perlu memberikan umpan balik kepada peserta yang belum memenuhi standar agar peserta dapat mengetahui kekurangan dan memperbaiki kompetensinya.

Prinsip tersebut menempatkan asesor sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sertifikasi. Hasil asesmen yang sesuai standar dapat memberikan gambaran lebih akurat mengenai kemampuan peserta. Sebaliknya, penilaian yang hanya mengejar kelulusan berisiko mengurangi kredibilitas sertifikat dan mengaburkan tujuan sertifikasi itu sendiri.

Melalui pelatihan dan sertifikasi ulang ini, LSP P2 Ma’arif Jawa Tengah berupaya memperkuat kapasitas asesor dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas sertifikasi serta mendukung lahirnya lulusan pendidikan Ma’arif yang kompeten, profesional, dan berkarakter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *