MAHASISWA KKNT-79 UNDIP EDUKASI DAN DAMPINGI UMKM WUJIL URUS NIB DAN SPP-IRT

0
unnamed-3

SEMARANG, 06-14 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik-79 Universitas Diponegoro mengadakan kegiatan edukasi dan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung secara door-to-door di rumah-rumah warga ini digagas untuk mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sekaligus memahami manfaat dari kedua legalitas usaha tersebut.

Program ini muncul dari hasil observasi dan kondisi di lapangan, di mana masyarakat setempat masih kurang peduli terhadap pentingnya legalitas usaha. Padahal setelah tim KKNT-79 melakukan survey, Kelurahan Wujil memiliki banyak UMKM yang memiliki potensi berkembang lebih jauh apabila usahanya sudah terdaftar secara resmi.

Melalui program ini, mahasiswa KKNT-79 Undip berupaya mengedukasi warga, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya NIB dan SPP-IRT beserta manfaat yang bisa diperoleh dari kepemilikan dokumen tersebut. Sasaran utama kegiatan ini adalah pelaku UMKM di wilayah kelurahan, dengan jumlah peserta yang mengikuti pendampingan berkisar antara dua hingga sepuluh orang.

Kegiatan diawali dengan pembentukan paguyuban UMKM serta pendataan UMKM di Kelurahan Wujil. Selanjutnya, edukasi dan pendampingan dilakukan secara door-to-door kepada anggota paguyuban maupun pelaku UMKM di Kelurahan Wujil. Tahap berikutnya adalah proses pembuatan, pendaftaran, hingga penerbitan NIB dan SPP-IRT bagi UMKM yang bersedia dan sesuai indikator untuk mengikuti proses tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan resmi kedua dokumen legalitas usaha itu.

Selama proses pendampingan berlangsung, respons warga cukup beragam. Sebagian peserta terlihat antusias mengikuti proses pengurusan legalitas usaha, namun ada pula yang sempat mengira bahwa pembuatan NIB dan SPP-IRT akan dikenakan pajak.

Dari kegiatan ini, hasil yang langsung diperoleh adalah terbitnya akun Online Single Submission (OSS) beserta NIB milik pelaku UMKM, yang selanjutnya akan dihubungkan dengan SPP-IRT. Bagi warga, manfaat yang dirasakan adalah usaha mereka menjadi resmi dan terdaftar. Dari sisi dampak jangka panjang, program ini diharapkan membuat warga lebih peduli terhadap legalitas, manfaat, dan resminya usaha yang mereka milikk sendiri. 

Sejumlah warga yang mengikuti program ini di antaranya Ibu Pursiyem, Ibu Nanda Ariska Puspitarini, Bapak Imam Puguh Iswanto, Ibu Erna Ermawanti, dan Ibu Budi Mulyaningsih. Secara umum, para warga menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan dalam proses pembuatan NIB dan pengurusan SPP-IRT. 

Hingga kegiatan ini berakhir, belum ada agenda kegiatan lanjutan yang direncanakan terkait program legalitas usaha di Kelurahan Wujil. Meski demikian, langkah yang telah dilakukan diharapkan dapat menjadi bekal awal bagi pelaku UMKM setempat untuk terus mengembangkan usahanya secara lebih resmi dan tertata.

Penulis/Reporter: Audrey Maitri

Fotografer: Rifky Singgih Pahlawan

Kontak Media/Humas: WhatsApp 085778889995 / Instagram @kknt79.wujil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *