Mahasiswa KKN UNDIP Latih Pelaku UMKM Intip Susun Perjanjian Kerja Sama

0
unnamed-1-4

Semarang, 31 Juli 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tim (KKNT) 79 Universitas Diponegoro menyelenggarakan program kerja pelatihan penyusunan perjanjian kerja sama sederhana antara produsen dan reseller produk intip. Kegiatan ini bertempat di tempat produksi usaha intip milik Ibu Syifa, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Kamis, 31 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini diinisiasi sebagai respons terhadap kondisi di lapangan, di mana kerja sama antara Ibu Syifa selaku produsen intip dengan para reseller-nya selama ini berjalan tanpa perjanjian tertulis. Kerja sama tersebut masih mengandalkan kepercayaan dan kedekatan sosial, mengingat mayoritas reseller merupakan tetangga sendiri di lingkungan RW 10 Kelurahan Wujil. Dengan menyasar Ibu Syifa sebagai pelaku usaha, program ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai isi dan tujuan perjanjian kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme kerja sama dengan reseller.

Pelaksanaan program diawali dengan survei awal pada 21 Juli 2026 untuk mengidentifikasi profil usaha serta mekanisme kerja sama yang selama ini berjalan. Selanjutnya, pada 30 Juli 2026 dilakukan diskusi persiapan bersama Ibu Syifa untuk membahas teknis pelaksanaan pendampingan, termasuk waktu dan materi yang akan disampaikan. Puncak kegiatan berupa pelatihan dan pendampingan langsung penyusunan perjanjian kerja sama dilaksanakan pada 31 Juli 2026. Selama pelatihan berlangsung, Ibu Syifa terpantau antusias dan aktif mengajukan pertanyaan sejak sesi dimulai, meski ia masih mempertimbangkan langkah lebih lanjut sebelum benar-benar menerapkan perjanjian tertulis dengan para reseller-nya.

Dari sisi hasil, kegiatan ini menghasilkan draf perjanjian kerja sama produk intip yang dapat digunakan sebagai acuan oleh Ibu Syifa. Melalui pelatihan tersebut, Ibu Syifa memperoleh pemahaman mengenai isi dan tujuan perjanjian kerja sama, serta hak dan kewajibannya sebagai produsen, sehingga ia kini memiliki draf perjanjian yang siap dijadikan rujukan ketika hendak menyusun kerja sama dengan reseller-nya.

“Terima kasih, pelatihannya bermanfaat. Draf perjanjian ini nanti bisa jadi panduan saya,” ujar Ibu Syifa.

Program pelatihan ini merupakan bagian dari kegiatan multidisiplin mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro di Kelurahan Wujil. Hingga saat ini belum ada kegiatan lanjutan yang direncanakan untuk program tersebut.

Penulis/Reporter: Gisya Shaqila Rashica

Fotografer: Erick Benediktus Sinulingga

Kontak Media/Humas Kelompok: @gisyashaqila / @kknt79.wujil (Instagram)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *