Mahasiswa KKN Undip Edukasi Remaja Wujil Kenali Judi Online dan Penipuan Digital

0
singgih-m21

KABUPATEN SEMARANG, 9 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT)-79 Universitas Diponegoro melaksanakan edukasi kepada kelompok remaja RW/09 hingga RW/11 Kelurahan Wujil mengenai bahaya judi online, penipuan, dan tindak kejahatan melalui perangkat digital. Kegiatan dilaksanakan dalam tiga sesi pada 2 dan 9 Agustus 2026 di Musholla Al-Hikmah RW/10, Masjid Wahyu RW/11, serta Masjid Wahyu Al-Ikhlas RW/09 melalui pemaparan materi dan diskusi bersama peserta.

Program ini dilaksanakan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang turut membuka ruang bagi berbagai bentuk penyalahgunaan perangkat digital. Remaja menjadi salah satu kelompok yang dekat dengan penggunaan telepon seluler dan internet. Karena itu, pemahaman mengenai pola awal perjudian dan penipuan digital diperlukan agar mereka mampu mengenali risiko sejak dini serta membantu anak-anak, orang tua, maupun masyarakat di sekitarnya untuk lebih berhati-hati.

Materi edukasi disusun untuk membantu peserta menilai suatu aktivitas berdasarkan mekanismenya, bukan sekadar nama atau tampilannya. Dalam pembahasan perjudian, peserta dikenalkan pada indikator adanya nilai yang dipertaruhkan, hasil yang belum pasti, dan keuntungan yang ingin diperoleh. Pembahasan kemudian dikembangkan pada judi online yang dapat menggunakan saldo, koin, voucher, atau hadiah dan dapat dikemas menyerupai permainan biasa.  

Pada bagian penipuan digital, peserta diajak mengenali pola pelaku yang menyamar, menciptakan keadaan mendesak, lalu berusaha mengambil uang, data, OTP, PIN, rekening, atau akses akun korban. Contoh yang dibahas meliputi tautan mencurigakan atau phishing, akun palsu, deepfake suara atau video, serta bukti transfer palsu. Peserta juga diperkenalkan pada langkah sederhana untuk berhenti sebelum bertindak, memeriksa sumber melalui kanal resmi, melakukan konfirmasi, menjaga data pribadi, menyimpan bukti, dan meminta bantuan kepada orang yang dipercaya.

Persiapan kegiatan dimulai pada 24–30 Juli 2026 melalui silaturahmi dan pertemuan dengan kelompok remaja RW/11 pada 24 Juli, RW/10 pada 26 Juli, dan RW/09 pada 30 Juli. Pertemuan digunakan untuk membahas program, tujuan kegiatan, perkiraan peserta, serta lokasi pelaksanaan. Pada periode yang sama, materi presentasi dan poster digital mulai dirancang sebagai media pendukung edukasi.

Pelaksanaan pertama dilakukan pada 2 Agustus 2026 pukul 20.00–22.00 WIB di teras Musholla Al-Hikmah RW/10. Selain pemaparan mengenai perjudian dan penipuan digital, sesi berkembang menjadi diskusi mengenai pengalaman remaja dan langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi situasi serupa. Kegiatan kemudian dilanjutkan pada 9 Agustus 2026 pukul 13.00–15.00 WIB bersama kelompok remaja RW/11 di Masjid Wahyu dan pukul 20.00–22.00 WIB bersama kelompok remaja RW/09 di Masjid Wahyu Al-Ikhlas.  

singgih-m2

Para remaja mengikuti pemaparan dengan aktif dan berdiskusi bersama mahasiswa. Mereka menyampaikan pandangan serta pengalaman yang berkaitan dengan perjudian maupun penipuan digital. Pengetahuan umum yang sebelumnya telah dimiliki peserta kemudian digunakan sebagai titik awal untuk membahas bagaimana unsur perjudian dapat disamarkan dan bagaimana modus penipuan digital dapat mengeksploitasi kelengahan korban hingga membahayakan data pribadi milik korban maupun orang lain yang berkaitan dengannya.

Salah satu peserta, Mba Cahya, menilai materi yang diberikan membantu meningkatkan kewaspadaan terhadap bentuk kejahatan yang berkembang. “Terima kasih, teman-teman, atas materi yang diberikan. Dari beberapa materi sebelumnya, yang paling saya sukai adalah pemanfaatan limbah dan materi mengenai perjudian. Materinya cukup membantu karena membuat kami lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan baru,” ujarnya.

Hasil langsung kegiatan berupa bertambahnya pemahaman peserta mengenai unsur dasar perjudian, perkembangan judi melalui perangkat digital, serta pola penipuan yang dapat membahayakan uang dan data pribadi. Melalui materi yang diberikan, peserta memperoleh panduan sederhana untuk mengenali risiko dan menentukan langkah awal ketika menghadapi tautan, akun, permintaan data, atau transaksi yang mencurigakan.

Melalui edukasi ini, remaja diharapkan dapat membangun kebiasaan yang lebih waspada dalam menggunakan layanan digital sekaligus menyampaikan pengetahuan tersebut kepada lingkungan sekitarnya. Pemahaman itu diharapkan mendukung masyarakat Kelurahan Wujil agar lebih terlindungi dari risiko judi online dan penipuan digital serta mencegah penanaman nilai dan perilaku negatif kepada generasi berikutnya.

 

Penulis/Reporter: Rifky Singgih Pahlawan

Fotografer: Anggita Arfinda Pramadhani

Kontak Media/Humas: Whatsapp : 0812-9176-8706; Instagram & TikTok: @kknt79.wujil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *