Mahasiswa KKN Undip Dampingi UMKM Wujil Daftarkan Merek dan Perbarui Data Usaha

0
unnamed-1-1

KABUPATEN SEMARANG, 8 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT)-79 Universitas Diponegoro, Rifky Singgih Pahlawan, mendampingi dua pelaku UMKM di Kelurahan Wujil, yaitu Nasi Jagung Bu Pur di RW/09 dan RN Farm milik Pak Wanto di RW/11, dalam pemenuhan administrasi usaha serta pendaftaran merek secara digital melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tahap pendaftaran dilaksanakan di rumah masing-masing pelaku usaha setelah rangkaian pemeriksaan dan pembaruan dokumen yang dimulai sejak 28 Juli 2026.

Program ini berangkat dari kondisi sejumlah pelaku UMKM di Kelurahan Wujil yang belum melindungi identitas usahanya melalui pendaftaran merek serta belum sepenuhnya melakukan digitalisasi dan pembaruan data usaha. Dari pemeriksaan awal terhadap Nasi Jagung Bu Pur dan RN Farm, keduanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi masih terdapat data dan akses administrasi digital yang perlu diperbarui sebelum proses pendaftaran merek dapat diselesaikan.

Pendampingan diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan merek sekaligus membantu pelaku usaha mengakses dan mengurus dokumen administrasi secara lebih mudah. Melalui kegiatan tersebut, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya memperoleh bantuan saat pendaftaran, tetapi juga memahami cara memperbarui data NIB, mengakses OSS dan DJKI, serta mengelola kebutuhan administrasi usahanya secara lebih mandiri.

Rangkaian kegiatan diawali pada 28 Juli 2026 dengan kunjungan ke Nasi Jagung Bu Pur di RW/09 dan dilanjutkan pada 29 Juli 2026 ke RN Farm di RW/11. Pada tahap ini dilakukan silaturahmi, identifikasi kebutuhan dokumen, pemeriksaan NIB, serta pembuatan akun DJKI. Pendampingan kemudian berlanjut pada 30 Juli untuk RN Farm dan 31 Juli untuk Nasi Jagung Bu Pur melalui digitalisasi dan migrasi data NIB, pengisian surat pernyataan UMKM bermaterai, pembuatan salinan KTP, serta penyiapan draf surat rekomendasi untuk Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Semarang.

Pada 5 Agustus 2026, diperoleh pemberitahuan bahwa data NIB RN Farm belum sepenuhnya termigrasi ke sistem OSS terbaru dan masih perlu dilengkapi. Pemeriksaan migrasi data untuk RN Farm dan Nasi Jagung Bu Pur kemudian dilakukan melalui DPMPTSP Kabupaten Semarang pada 6 Agustus, disertai konfirmasi kepada pihak terkait dan pengiriman kembali dokumen NIB terbaru kepada Dinas. Setelah dokumen UMKM yang diperlukan diterbitkan pada 7 Agustus, proses dilanjutkan ke tahap pendaftaran merek.

Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pendampingan pendaftaran merek RN Farm dilakukan pukul 09.00–11.00 WIB melalui pengumpulan dan digitalisasi tanda tangan, KTP, logo, serta dokumen usaha, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran biaya pendaftaran dan pencetakan bukti pendaftaran. Pada pukul 13.00–15.00 WIB, tahapan serupa dilakukan untuk Nasi Jagung Bu Pur. Kedua pelaku usaha menyambut mahasiswa dengan terbuka dan aktif mengajukan pertanyaan, termasuk mengenai permasalahan data usaha yang mereka alami.

unnamed-2-1

Bu Pur, pemilik Nasi Jagung Bu Pur, menyampaikan bahwa pengurusan administrasi secara daring masih menjadi tantangan baginya. “Mohon maaf sudah merepotkan, Mas. Saya memang masih kurang terbiasa dengan pengurusan secara online, jadi agak kesulitan. Semoga ke depannya pengurusan merek dan data usaha dapat lebih lancar dengan bantuan Mas Singgih,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Pak Wanto setelah menerima pemberitahuan mengenai data NIB usahanya. “Terima kasih, Mas. Kemarin saya menerima email yang memberitahukan bahwa data NIB saya belum diperbarui. Untung ada Mas dan teman-teman KKN yang membantu mengurusnya. Terima kasih juga atas bantuan pendaftaran mereknya. Semoga usaha saya bisa berkembang lebih besar melalui program ini,” kata pemilik RN Farm tersebut.

Hasil langsung kegiatan berupa selesainya proses pengajuan pendaftaran merek kedua UMKM dan tersedianya bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan merek, pembaruan data NIB, serta tata cara mengakses dan mengurus administrasi merek secara digital. Ke depan, pelaku UMKM diharapkan semakin mandiri dalam mengelola dokumen usaha dan melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan informasi pada usahanya.

 

Penulis/Reporter: Rifky Singgih Pahlawan

Fotografer: Erick Benediktus Sinulingga

Kontak Media/Humas: Whatsapp : 0812-9176-8706; Instagram & TikTok: @kknt79.wujil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *