Mahasiswa KKN Undip Dampingi Pekerja Informal Wujil Susun Kesepakatan Kerja

SEMARANG, 1 dan 9 Agustus 2026 – Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim KKNT-79 Universitas Diponegoro menggelar edukasi perlindungan hukum bagi pekerja sektor informal di RW 12, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dalam dua sesi terpisah. Sesi pertama berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di lingkungan RT 3/RW 12 dengan 15 peserta, sementara sesi kedua digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026, di lingkungan RT 1/RW 12 dengan 10 peserta. Kedua kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB.
Program ini digagas menyusul temuan bahwa sebagian pekerja informal di RW 12 masih terbiasa menjalani hubungan kerja berdasarkan kesepakatan lisan dan belum sepenuhnya memahami pentingnya dokumen tertulis dalam hubungan kerja.
Program bertajuk Penguatan Perlindungan Hukum Pekerja Informal melalui Pelatihan Penyusunan Kesepakatan Kerja Sederhana ini merupakan program kerja Slamet Rio, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja informal mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, pentingnya kesepakatan tertulis, serta risiko hubungan kerja yang hanya didasarkan pada kesepakatan lisan. Sasaran kegiatan adalah para pekerja sektor informal yang berdomisili di RT 1 dan RT 3, RW 12, Kelurahan Wujil.
Kegiatan diawali dengan observasi dan identifikasi kondisi hubungan kerja pekerja sektor informal di RW 12. Koordinasi awal turut dilakukan bersama Ketua RW 12 untuk menggali kondisi pekerja informal di wilayahnya sekaligus membahas rencana pelaksanaan program. Pada masing-masing sesi, Slamet Rio memaparkan materi mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, pentingnya kesepakatan tertulis, serta risiko hubungan kerja yang hanya didasarkan pada kesepakatan lisan. Peserta kemudian didampingi dalam menyusun Template Kesepakatan Kerja Sederhana yang memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan, upah, waktu kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Peserta pada kedua sesi terlihat antusias mengikuti kegiatan, mengingat mayoritas dari mereka merupakan pekerja informal yang selama ini menjalani hubungan kerja tanpa kepastian hukum yang jelas, sehingga materi mengenai pentingnya kesepakatan kerja tertulis dirasa relevan bagi mereka.
Dari kedua sesi ini, pemahaman pekerja sektor informal di RW 12 mengenai pentingnya perlindungan hukum dan kepastian dalam hubungan kerja meningkat. Tersedia pula Template Kesepakatan Kerja Sederhana yang dapat digunakan sebagai acuan oleh pekerja dan pemberi kerja sesuai dengan jenis pekerjaan dan kesepakatan para pihak. Di sisi lain, sebagian pekerja informal masih terbiasa menggunakan kesepakatan secara lisan dan belum sepenuhnya memahami pentingnya dokumen tertulis, ditambah kesibukan pekerja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pendampingan secara langsung.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin, 10 Agustus 2026, tim KKN mendampingi proses pengesahan Forum Komunikasi Pekerja Wujil di Kelurahan Wujil bersama Kepala Desa/Lurah Wujil, Agus Riyanto. Mahasiswa turut menyerahkan sekaligus menjelaskan penggunaan Template Kesepakatan Kerja Sederhana kepada pekerja yang telah bergabung dalam forum, agar dapat dijadikan pedoman dalam menjalani hubungan kerja yang lebih jelas dan tertib. Pembentukan forum ini turut mendapat apresiasi dari pemerintah kelurahan, mengingat pekerja sektor informal di Wujil kini memiliki wadah komunikasi yang dapat menjadi ruang keberlanjutan edukasi mengenai perlindungan hukum bagi mereka. Ke depan, edukasi mengenai hukum perlindungan pekerja diharapkan terus berjalan melalui forum tersebut.
Penulis/Reporter : Slamet Rio
Fotografer : Raditya Puspita Anggraeni
Kontak Media/Humas : Whatsapp 082115019270
