Jangan Buru-Buru ke Pengadilan: Tak Hanya Jalur Litigasi, UMKM Wujil Kenali Cara Sederhana Selesaikan Sengketa Bersama KKNT-79 Undip

0
fioni-m2

Mahasiswa sampaikan alur penyelesaian masalah sengketa dengan sederhana kepada pelaku UMKM

Bestarinesia.id, Kab. Semarang – Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim KKNT-79 Universitas Diponegoro melaksanakan program Pencegahan Sengketa Antar Pelaku Usaha melalui Musyawarah, Mediasi Sederhana, dan Penyusunan Berita Acara Perdamaian di rumah anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), Ibu Ari, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kegiatan ini diikuti oleh 16 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam UP2K RW 12 untuk meningkatkan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa usaha secara damai.

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh masih minimnya pemahaman pelaku UMKM mengenai cara menyelesaikan perselisihan dalam kegiatan usaha.

Sebelum mengikuti kegiatan, para peserta masih awam mengenai pilihan penyelesaian sengketa, khususnya penyelesaian melalui jalur nonlitigasi.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN mengenalkan bahwa permasalahan usaha tidak selalu harus diselesaikan melalui pengadilan, tetapi dapat terlebih dahulu diupayakan melalui musyawarah, negosiasi, dan mediasi.

Materi diawali dengan penjelasan mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Peserta kemudian diberikan pemahaman mengenai negosiasi sebagai upaya penyelesaian masalah melalui komunikasi langsung antar pihak.

Selain itu, mahasiswa menjelaskan mediasi serta pentingnya mediator yang bersikap netral, tidak memihak, dan dipercaya oleh para pihak yang sedang menghadapi perselisihan.

Mahasiswa selanjutnya menjelaskan tahapan mediasi, mulai dari mempertemukan para pihak, menyampaikan permasalahan, memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan kepentingannya, hingga mencari kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Penjelasan tersebut diberikan agar peserta memiliki gambaran mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila menghadapi perselisihan dalam kegiatan usaha.

Salah seorang peserta mengungkapkan bahwa selama ini penyelesaian sengketa melalui pengadilan dipandang sebagai proses yang rumit dan membutuhkan waktu lama.

“Iya, Mbak, kalau penyelesaian melalui pengadilan itu ribet banget dan lama. Kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah seperti ini, kan lebih enak,” ungkap salah seorang peserta.

Setelah materi mengenai musyawarah dan mediasi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan Berita Acara Perdamaian.

Mahasiswa menjelaskan unsur-unsur yang perlu dicantumkan dalam dokumen tersebut, seperti identitas para pihak, pokok permasalahan, isi kesepakatan, serta tanda tangan para pihak. Mahasiswa juga menyerahkan template Berita Acara Perdamaian kepada peserta agar dapat digunakan kembali ketika diperlukan.

Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk mengetahui pemahaman peserta. Pada awalnya, mahasiswa menyiapkan dua pertanyaan, tetapi antusiasme peserta membuat sesi tersebut berkembang.

Ibu-ibu UP2K aktif menjawab pertanyaan yang diberikan dan bahkan meminta agar diberikan pertanyaan tambahan. Respons tersebut menunjukkan bahwa peserta tidak hanya mengikuti penyampaian materi, tetapi juga memahami materi yang telah diberikan.

Peserta juga memberikan tanggapan positif setelah mengikuti kegiatan. Salah seorang ibu menyampaikan rasa terima kasih karena materi yang diberikan dapat menambah pengetahuan yang sebelumnya belum mereka ketahui.

“Terima kasih ya, Mbak, sudah diajari dasar-dasar penyelesaian sengketa. Penyampaiannya juga menyenangkan, jadi kami lebih mudah memahami dan tahu apa yang harus dilakukan kalau nanti ada masalah.” ujar salah seorang peserta.

Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM memperoleh pemahaman mengenai musyawarah, negosiasi, dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Peserta juga mendapatkan template Berita Acara Perdamaian yang dapat digunakan sebagai pegangan ketika telah mencapai kesepakatan dalam penyelesaian suatu perselisihan.

Kegiatan ini turut mendukung SDGs Pengentasan Kemiskinan melalui penguatan pengetahuan pelaku UMKM dalam menjaga keberlangsungan usaha dan meminimalkan kerugian akibat sengketa.

Peserta memperoleh pemahaman mengenai musyawarah, negosiasi, dan mediasi serta template Berita Acara Perdamaian yang dapat digunakan saat terjadi perselisihan. 

 

Penulis/Reporter: Lutfia Nur Laily Alfionita

Fotografer: [Saskia Kamila Maharani, Erick Benedictus Sinulingga]

Kontak Media/Humas: fioninita50@gmail.com

Editor: Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *