Ketua PA Semarang Dorong Pembaruan Fikih Indonesia agar Relevan dengan Perkembangan Zaman

0
ipmafa oke

Ketua PA Semarang menyampaikan gagasan pembaruan fikih dalam seminar nasional IPMAFA

Bestarinesia.Id, Pati – Ketua Pengadilan Agama Semarang Kelas IA, Dr. H. Ahmad Zainal Fanani, S.H., M.S.I., M.H., menilai fikih Indonesia perlu dipahami sebagai konsep hukum yang terbuka dan dinamis agar mampu menjawab perkembangan masyarakat yang berlangsung cepat. Menurutnya, pendekatan fikih tidak lagi cukup jika hanya bertumpu pada teks-teks klasik tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang terus berubah.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk Pengembangan Fikih Indonesia dan Karier Lulusan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah di Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA), Pati, Selasa (28/7).

“Fikih itu harus kita berani maknai sebagai sesuatu yang terbuka untuk kemudian berkembang secara dinamis, khususnya terkait dengan tuntutan dan harapan masyarakat yang begitu cepat,” kata Zainal Fanani.

Ia menjelaskan, praktik peradilan agama kerap berhadapan dengan persoalan hukum yang tidak lagi dapat diselesaikan hanya melalui rujukan fikih klasik ataupun ketentuan hukum positif yang berlaku. Karena itu, menurut dia, pembaruan cara pandang terhadap fikih menjadi kebutuhan agar hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan masyarakat.

Sebagai contoh, Zainal Fanani menyoroti perubahan fokus dalam kajian fikih munakahat. Jika pada masa lalu pembahasan lebih banyak berkutat pada hak suami menjatuhkan talak, kini persoalan yang lebih sering muncul di pengadilan justru berkaitan dengan hak istri mengajukan gugatan cerai serta perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian.

Menurut dia, kalangan pesantren dan akademisi perlu menghadirkan realitas tersebut dalam proses pembelajaran agar kajian fikih tidak terlepas dari persoalan yang dihadapi masyarakat. Pemahaman terhadap fikih klasik, katanya, perlu terus dikaji ulang sesuai konteks kekinian.

Dalam kesempatan itu, Zainal Fanani juga mengutip hasil penelitian Prof. Abdul Manan mengenai lima jalur pembaruan hukum Islam di Indonesia, yakni melalui kodifikasi fikih, pembentukan peraturan perundang-undangan, fatwa, kajian ilmiah, serta putusan pengadilan agama.

Dari berbagai jalur tersebut, ia menilai putusan pengadilan agama menjadi instrumen yang paling efektif mendorong pembaruan hukum keluarga Islam dan hukum ekonomi syariah karena memiliki kekuatan hukum mengikat setelah berkekuatan hukum tetap serta dapat menjadi yurisprudensi.

“Kalau melalui undang-undang efektif, tetapi proses politiknya panjang. Mengubah Undang-Undang Perkawinan saja sampai sekarang sulit,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah isu seperti nikah siri dan poligami masih menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama sehingga belum memperoleh kepastian hukum yang memadai melalui regulasi.

Menurut Zainal Fanani, pembaruan fikih di Indonesia didorong oleh dua faktor utama, yakni perubahan besar dalam bidang ilmu pengetahuan, sosial, politik, ekonomi, dan budaya, serta meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya penghormatan atas harkat dan martabat manusia (al-karamah al-insaniyah). Dalam konteks relasi laki-laki dan perempuan, perkembangan tersebut juga mendorong semakin menguatnya prinsip kesetaraan gender.

Ia berharap perguruan tinggi, khususnya yang berbasis pesantren, dapat mengambil peran lebih besar dalam mengembangkan kajian hukum keluarga Islam dan hukum ekonomi syariah, termasuk melalui pembentukan pusat studi yang secara khusus mengkaji pembaruan fikih Indonesia.(Sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *